Menu

Ibu Kandung Dituntut 20 Tahun dan Sang Pacar 15 Tahun Penjara, Penganiayaan Bocah 2 Tahun 7 Bulan Hingga Tewas Di Bengkalis

Dahari 16 Jan 2022, 15:45
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diringkus Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB silam setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis.

Kasus aniaya anak dengan keji itu terungkap pada Ahad (25/4/21) sekitar pukul 03.47 WIB ketika korban CM dibawa oleh kedua pelaku ke IGD RSUD Bengkalis untuk memperoleh perawatan. Korban dalam keadaan sesak nafas dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter namun terdapat keganjalan pada tubuh korban. Ditemukan lebam-lebam memar hampir sekujur tubuh mulai dari kepala hingga kaki dan terdapat luka bakar sundutan api rokok.

Ketika ditanyakan kepada pelaku terkait kondisi korban seperti itu pelaku langsung menyolot marah tidak terima karena merasa dituduh menganiaya korban CM.

Kemudian karena kondisinya sudah sangat mengenaskan, akhirnya korban CM meninggal dunia Ahad (25/4/21) sekitar pukul 12.00 WIB akibat gagal pernafasan.

Atas kejanggalan pada tubuh korban, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan P2TP2A lalu menghubungi Unit PPA Reskrim Polres Bengkalis, selanjutnya membuat laporan.

Pada Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB kedua terduga pelaku Agi dan Acui diamankan di kediamannya dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meyakinkan penyidik tewasnya korban adalah kejadian yang tidak wajar dilakukan oleh pelaku.

Halaman: 123Lihat Semua