Menu

Ibu Kandung Dituntut 20 Tahun dan Sang Pacar 15 Tahun Penjara, Penganiayaan Bocah 2 Tahun 7 Bulan Hingga Tewas Di Bengkalis

Dahari 16 Jan 2022, 15:45
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, selang untuk memukul korban, botol mineral berisi minuman keras (Miras) yang diminum pelaku Agi, alas kasur dan hasil visum.

Pelaku Rudi alias Agi juga sempat menyekoki mulut korban dengan cabai karena rewel agar diam. Rentang Sabtu (24/4/21) pelaku Rudi juga mengaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menarik rambut atau menjambak korban dengan tangannya diangkat setinggi dada pelaku kemudian dilepaskan ke lantai sebanyak dua kali. Akibatnya korban tersungkur terduduk dan tersungkur. Sehingga diduga kuat penyebab badan kepala dan badan korban lebam memar.

Mirisnya, aksi penganiayaan pelaku Rudi itu ternyata disaksikan ibu korban, Yeni, namun sengaja membiarkan, karena Yeni percaya bahwa dari pengakuan Agi, penganiayaan dilakukan pelaku Rudi itu untuk mengusir roh jahat yang terdapat pada anaknya. Sehingga membiarkan tindakan pelaku Rudi terhadap anaknya agar roh jahat dalam tubuh korban menghilang.

 

Halaman: 23Lihat Semua