Wanita Indonesia Dicambuk 100 Kali Karena Berzina, Sementara Pria Dicambuk Hanya 15 Kali
RIAU24.COM - Pengadilan Indonesia pada hari Kamis memerintahkan seorang wanita untuk dicambuk 100 kali karena melakukan perzinahan sementara hanya mengizinkan 15 cambukan untuk pasangan prianya.
Insiden itu terjadi di provinsi Aceh yang konservatif di Indonesia di mana negara mengikuti hukum Syariah tidak seperti negara lain dan di mana hukuman publik seperti cambuk adalah praktik umum.
zxc1
Menurut AFP, Wanita itu dicambuk karena berselingkuh di luar pernikahannya dan setelah dia mengaku melakukan hubungan seksual dengan pria itu.
Menurut berbagai laporan dan penonton, cambuk itu harus dihentikan sebentar karena wanita itu tidak tahan dengan rasa sakitnya.
Ivan Najjar Alavi, kepala divisi investigasi umum di Kejaksaan Aceh Timur, mengatakan kepada kantor berita bahwa pengadilan memberikan hukuman yang lebih berat kepada wanita yang sudah menikah setelah dia mengaku kepada penyidik bahwa dia berhubungan seks di luar nikahnya.
Namun, pria yang juga sudah menikah itu divonis 30 cambukan tetapi hanya dicambuk 15 kali karena hakim tidak dapat menentukan apakah benar-benar melakukan kejahatan karena dia menyangkal semua tuduhan.
“Selama persidangan, dia tidak mengakui apa pun, menyangkal semua tuduhan. Dengan demikian, [hakim] tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah,” kata Alavi seperti dikutip oleh agensi tersebut, setelah pencambukan publik.
zxc2
Banyak kelompok hak asasi manusia dan hak sipil mengkritik pencambukan dengan mengatakan praktik "kejam dan tidak manusiawi" dan telah meminta larangan segera sebagai bentuk hukuman di negara itu tahun lalu.
Aceh tidak seperti bagian negara lainnya yang mengikuti hukum syariah sebagai bagian dari kesepakatan otonom 2005 dengan pemerintah setelah pemberontakan separatis selama beberapa dekade dan memungkinkan cambuk untuk tuduhan termasuk perjudian, perzinahan, minum alkohol dan seks gay.
Pasangan itu ditangkap bersama oleh penduduk setempat di sebuah perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018.