Daya Beli Turun, Komisi XI DPR Serahkan Keputusan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintah
RIAU24.COM -Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun buka suara terkait keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Pasalnya, banyak pihak menilai penerapan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini tidak tepat dilakukan ketika daya beli masyarakat tengah turun.
Terkait penerapan PPN 12 persen tersebut, Misbakhun menyerahkan keputusan ini kepada pemerintah.
"Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah untuk memutuskan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen itu akan dijalankan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurut Misbakhun, ketentuan kenaikan PPN jadi 12 persen mulai awal tahun depan telah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam penetapannya telah melalui kajian yang mendalam sesuai dengan kondisi saat itu.