Virgoun Gugat TikTok Karena Pakai 3 Lagu Tanpa Izin
RIAU24.COM - Lantaran dianggap melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perusahaan label PT Digital Rantai Maya (DRM) yang menaungi musisi Virgoun menggugat TikTok dan ByteDance Inc.
Keduanya disebut menggunakan tiga lagu mereka tanpa izin, dikutip dari republika.co.id, Selasa, 25 Januari 2022.
Kuasa hukum DRM, Nixon D.H Sipahutar mengatakan judul tiga lagu itu seperti Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat (Selamat Tinggal).
TikTok juga disebut enggan memenuhi keinginan pihaknya untuk bertanggung jawab lebih atas perbuatannya.
"Berkali-kali pertemuan mediasi, pembahasan kita selalu fokuskan mempertanyakan kenapa lagu Virgoun ada di server music Tiktok? upload atas izin siapa? Karena tidak ada kerja sama antara TikTok dan DRM. Yang pada akhirnya Tiktok menawarkan untuk memberikan marketing support," ujarnya.
DRM mengaku mengajukan gugatan tidak semata-mata untuk menuntut para tergugat atas kerugian materiil dan immateriil.