Hak Imunitas Buat Arteria Jadi Kebal Hukum, Benarkah?
RIAU24.COM - Beberapa ahli belum lama ini mengemukakan pendapatnya soal laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda.
Mereka berpendapat jika Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dikutip dari detik.com, Sabtu, 5 Februari 2022.
Terbukti, tak berapa lama Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi tak melanjutkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR dan tidak dapat dipidana.
Ujaran kebencian yang dituduhkan padanya berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu nyata-nyatanya dilontarkan dalam situasi rapat resmi.
Selain itu Arteria sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas.