Hak Imunitas Buat Arteria Jadi Kebal Hukum, Benarkah?
RIAU24.COM - Beberapa ahli belum lama ini mengemukakan pendapatnya soal laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda.
Mereka berpendapat jika Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dikutip dari detik.com, Sabtu, 5 Februari 2022.
Terbukti, tak berapa lama Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi tak melanjutkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR dan tidak dapat dipidana.
Ujaran kebencian yang dituduhkan padanya berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu nyata-nyatanya dilontarkan dalam situasi rapat resmi.
Selain itu Arteria sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas.
"Yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Tahukah jika Wakil Rakyat tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan saat rapat di DPR atau di luar rapat yang berkaitan dengan tugas DPR?
Anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.
Semua itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Bukan berarti kebal hukum. Para Wakil Rakyat anyata-nyatanya baru dapat diproses setelah melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Untuk diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan oleh Muhammad Ary Mulia dari Masyarakat Adat Sunda ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Pelaporan itu dilakukan setelah beredar video Arteria dalam rapat dengan Jaksa Agung RI di Komisi III DPR, meminta agar Kajati diganti karena memakai bahasa Sunda dalam forum rapat.
Ucapan Arteria Dahlan itu membuat masyarakat Sunda tersinggung yang membuatnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 20 Januari 2022.