Pemprov DKI Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan COVID-19, Segini Gajinya
RIAU24.COM - Dinas Kesehatan DKI membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penguatan penanganan dan pengendalian COVID-19. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas layanan kesehatan seiring dengan peningkatan kasus saat ini.
"Penempatan Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 adalah Dinas Kesehatan dan jejaringnya di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta," tulis Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti dalam pengumuman, dikutip Minggu, 6 Februari.
Adapun besaran insentif atau gaji tenaga kesehatan yang direkrut Pemprov DKI
Jakarta saat ini sebesar Rp5 juta per bulan.