RIAU24.com Nasional Kasus Covid-19 Mengalami Lonjakan, Berikut Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Positif di Jakarta Rizka • 7 Feb 2022, 09:24 google Tidak memiliki gejala atau mengalami gejala ringan Pasien berusia maksimal 45 tahun Baca juga: UNAND Kaji soal Oknum Kampus yang Kepingin Kelola Tambang, Singgung soal RUU Minerba Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta Mampu mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dari rumah Baca juga: Petani Kopi Lampung Tewas Diterkam Harimau, Jasad Ditemukan tak Utuh Berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar
BKN: ASN Minta Pindah Sebelum Tahun 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri Nasional - 26 Jan 2025, 19:56