Kejari Pelalawan Eksekusi Dua Pelaku Suap Pengurusan Tanah
Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Polres Pelalawan. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga melibatkan oknum Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Pelalawan, M Yunus. Nama terakhir ini telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Jefridin merupakan Ketua Kelompok Tani Parit Guntung, dan Erzepen adalah anggotanya.