Beda dengan Indonesia, di Arab Saudi Sembarangan Kirim Emoji Hati via WhatsApp Bisa Dibui
Kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan yang terus mencuat membuat pemerintah Saudi mengesahkan Undang-undang anti-kekerasan pada 2018. Arab Saudi kemudian mengamandemen UU tahun lalu, dengan mengizinkan nama dan hukuman pelanggar aturan dipublikasikan di media.
Terlepas dari UU tersebut, beberapa perempuan Saudi mengeluhkan otoritas Kerajaan tak cukup melakukan banyak hal untuk mengakhiri kekerasan ini.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...