Beda dengan Indonesia, di Arab Saudi Sembarangan Kirim Emoji Hati via WhatsApp Bisa Dibui
Selain itu, menurutnya, para pengguna aplikasi tak perlu melempar topik yang membuat tak nyaman atau mengganggu, termasuk menggunakan ekspresi atau emoji hati merah.
"Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan bahwa setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara atau perantara apapun termasuk teknologi modern," papar Kutbi.
Ia lalu berujar, "Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah."
Dia menjelaskan bahwa pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika penerima pesan melaporkan ke kepolisian.
Merujuk UU Anti-Pelecehan Seksual di Saudi, jika pengirim emoji itu terbukti bersalah, ia akan dibui selama dua hingga lima tahun dan/atau denda RS100 ribu atau sekitar Rp380 juta.
Jika tindakan itu berulang kali, denda bisa mencapai SR300 ribu (Rp1,1 miliar) dan penjara lima tahun.