Menu

Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh Jika Penuhi Syarat Ini

Rizka 17 Feb 2022, 15:34
Google
Google

RIAU24.COM -  Berbeda varian Covid-19, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Tak hanya itu, ada banyak pertanyaan mengenai kapan pasien Omicron selesai isolasi dan dinyatakan sembuh?

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai kriteria pasien Covid-19 Omicron. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbarunya yaitu SE Kementerian Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022.

Melansir indonesiabaik.id, berikut adalah aturan selesai isolasi pasien Omicron

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. 

Halaman: 12Lihat Semua