Ribuan Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai Diamankan Petugas BC Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS- Ribuan batang rokok illegal tanpa dilengkapi pita cukai diseludupkan menggunakan kapal feri tujuan Batam-Dumai diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis.
Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) tersebut sedikitnya telah diamankan dan dilakukan penindakan terhadap 62.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari dua penindakan yang telah dilakukan Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis pada Jumat (25/2/22) di wilayah Bengkalis dan Selatpanjang (Meranti).
Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Februari 2022 menerangkan bahwa, penindakan pertama dilakukan saat Petugas BC melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang disana dua buah kardus berisi 22.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai saat dibawa buruh pelabuhan keluar dari kapal ferri rute Batam-Tanjung Buton, namun saat diamankan tanpa diketahui pemilik barang tersebut.
Penindakan kedua dari informasi intelijen bahwa akan ada pemasukan BKC ilegal melalui kapal ferri rute Batam-Dumai di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada kapal tersebut, Petugas BC Bengkalis mendapati 39.200 batang rokok juga tanpa dilekati pita cukai di dalam tiga buah koper milik penumpang kapal tersebut.
"Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan petugas di Kantor Bea Cukai Bengkalis, Kantor Bantu Selatpanjang,"ungkap Oni Ipmawanm
Menurutnya, pengamanan rokok-rokok tanpa cukai itu, karena diduga telah melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39/2007 Pasal 55.
"Kita BC Bengkalis selalu berkomitmen dalam melakukan upaya menggempur peredaran rokok ilegal ini,"unjar Kepala Seksi (Kasi) P2 BC Bengkalis Eko menambahkan.