Mahfud MD Beberkan Status Terbaru Nurhayati, Tak Lagi Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes
RIAU24.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan jika status tersangka yang disandang Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kades Citemu Supriyadi (S) tidak akan diperpanjang.
Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Minggu, 27 Februari 2022.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan," tulisnya.
Hal ini disampaikannya setelah Nurhayati bolak-balik meminta keadilan dari status tersangka yang disandangnya.
"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tulisnya.
"Tinggal formula yuridisnya," tulisnya.
Untuk diketahui, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, dugaan dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi yang kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Usai menjadi whistleblower, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.