Ketika Bekas Kantor Real Estate Hindia Belanda Disulap Jadi Masjid
RIAU24.COM - Bangunan Masjid Cut Meutia di Jalan Taman Cut Meutia, Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat menyimpan sejarah penting.
Alasannya karena bangunan klasik tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda dikutip dari sindonews.com dan buku Maria Van Engels karya Alwi Shahab.
Dulunya bangungan masjid tersebut merupakan gedung de Boewploeg yang berada di sebuah komplek kenamaan di Batavia, Jakarta tempo dulu.
Bangunan tersebut merupakan bekas kantor N.V de Bouwploeg atau kantor perusahaan real estate pertama di Hindia Belanda.
Pendirinya adalah Pieter Adriaan Jacobus Moojen, yang juga membangun wilayah Gondangdia. Lantai dua bangunan itu digunakan sebagai kantor Jenderal van Heuis.
Setelah Belanda meninggalkan Indonesia, Jepang mengalihfungsikan kantor tersebut menjadi Markas Besar Angkatan Laut Jepang pada masa Perang Dunia II (1942 – 1945).
Setelah Indonesia merdeka, bangunan itu dipergunakan sebagai Kantor Urusan Perumahan hingga Kantor Urusan Agama (1964 – 1970).
Sebelum menjadi sebuah masjid, gedung itu sering dijadikan tempat ibadah shalat oleh warga sekitar dari tahun 1970 hingga 1984.
Barulah pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin, gedung Cut Meutia diresmikan sebagai masjid sekaligus cagar budaya dengan Surat Keputusan Nomor SK 5184/1987 tanggal 18 Agustus 1987.