Menu

Jumlah Provinsi di Indonesia Akan Bertambah, Ini Buktinya

Azhar 7 Apr 2022, 13:33
Peta Indonesia. Sumber: pixabay.com
Peta Indonesia. Sumber: pixabay.com

RIAU24.COM -  Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memastikan jika dalam waktu dekat jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 37 provinsi.

Daerah yang nantinya akan menjadi provinsi itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah di Papu dikutip dari sindonews.com, Kamis, 7 April 2022.

Hal ini akan terjadi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).

"Berdasarkan aspek teknis substansi dan azas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat diajukan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," ujarnya.

Tiga Rancangaan Undang-Undang ini menjadi RUU prioritas, setelah melewati tahapan harmonisasi oleh Panja di Baleg DPR bersama dengan pengusul RUU, yakni Komisi II DPR.

Untuk diketahui, berdasarkan usulan Komisi II DPR terdapat 6 usulan RUU yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Halaman: 12Lihat Semua