Mantan Staf Ahok Minta Surat Edaran untuk Siswa di SDN 02 Cikini Diwajibkan Berpakaian Muslim Saat Ramadhan Direvisi, Netizen: Jangan Bodohkan Anak
RIAU24.COM - Sebuah surat edaran di SDN 02 Cikini, Jakarta Pusat yang isinya mewajibkan semua murid untuk mengenakan busana muslim selama bulan Ramadhan beredar di media sosial. Hal ini lantas mendapatkan protes dari sejumlah pihak.
Surat edaran bernomor 072/1.851.422/IV/2022 itu diterbitkan pada 6 April 2022 dan ditujukan untuk seluruh orang tua murid kelas I sampai dengan IV.
Surat edaran ini pertama kali diungkap eks staf Basuki Tjahaja Purnama ketika menjadi Gubernur DKI, Ima Mahdiah melalui akun twitternya, @imadya.
Ia mengatakan sudah mengonfirmasi hal ini ke Dinas Pendidikan dan meminta agar ditindaklanjuti.
"Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yang mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pd saat bulan Ramadhan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan untuk bertindak," ujar Ima.
Anggota DPRD DKI fraksi PDIP ini menentang karena tidak semua siswa di SDN 02 Cikini beragama islam. Apalagi memang pada dasarnya SD itu bukan sekolah berbasis islam.