Menu

Paling Ditunggu-tunggu Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kenali Sejarah THR di Indonesia

Rizka 14 Apr 2022, 08:33
Google
Google

THR kala itu itu diberikan dalam bentuk beras atau sembako serta uang tunai berkisar Rp125 sampai dengan Rp200 atau setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000 saat ini. Itu semua diberikan agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dan ekonomi bisa bergerak.

Kemudian pada 1952, program ini menuai protes dari kaum buruh yang merasa tidak adil jika THR hanya diberikan untuk PNS.

Sepanjang periode 1951-1952, tercatat terjadi 88 pemogokan buruh dan kebanyakan pemogokan itu terjadi di masa-masa menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Awalnya, pemerintah saat itu tidak mengabulkan tuntutan para pekerja/buruh. Namun, selama dua tahun salah satu organisasi buruh terbesar saat itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) gencar menyerukan kritik dan tuntutan, agar pemberian persekot lebaran diperluas.

Perjuangan kaum pekerja/buruh ini akhirnya membuahkan hasil dan memunculkan istilah "Hadiah Lebaran". Pada 1954, Menteri Perburuhan Indonesia S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3676/54 mengenai Hadiah Lebaran. Dalam SE ini, dikatakan setiap perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” untuk buruh sebesar seperduabelas dari upah, sekurang-kurangnya Rp 50 dan sebesar-besarnya Rp 300.

Akan tetapi, karena hanya berupa imbauan, surat edaran ini belum memberi jaminan "Hadiah Lebaran" bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu, para buruh, yang dipimpin SOBSI terus menyuarakan tuntutan kepada pemerintah.

Halaman: 123Lihat Semua