Menu

Dipukul Dibagian Tengkuk Lalu Pingsan, Baju Naik Keatas Celana Melorot, Paman Cabuli Ponaan Hingga Hamil

Dahari 19 Apr 2022, 14:27
Tersangka Edi S
Tersangka Edi S

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur diringkus tim opsnal Polsek Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin 18 April 2022 kemarin di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edi S (23) warga desa Tengganau, Kecamatan Pinggir. Edi S diringkus berdasarkan LP/ 64/IV/ 2022/ SPKT/Riau/Bks/Sek-Pgr, tanggal 10 April 2022.

Sedangkan pasal yang disangkakan berupa Pasal 81 ayat 2 undang - undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti undang - undang RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang Jo Pasal 76 huruf d undang - undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Adapun waktu dan kejadian ini yaitu pada bulan Januari 2022 pukul 16.00 wib dikebun kelapa sawit korban, jalan Surau Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir. Dan yang melaporkan kasus ini adalah NA (33) dan korbannya berinisial RL (17) bersama barang bukti berupa, satu helai baju, celana panjang kain, celana dalam dan satu helai BH," ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, Selasa 19 April 2022.

Diutarakan AKP Meki menerangkan awal peristiwa tersebut, Senin bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, saat itu korban sedang berada dirumahnya, kemudian pelaku yang merupakan adik ipar pelapor mengajak korban untuk memanen buah kelapa sawit dikebunnya yang terletak dibelakang rumahnya, lalu korban dan pelaku pergi berdua kekebun tersebut.

Setibanya dikebun sawit lalu pelaku atau tersangka menyuruh korban untuk memanen berondolan buah kelapa sawit dimana pada saat itu korban duduk lalu korban dipukul pundaknya hingga tidak sadarkan diri.

Setelah itu korban terbangun sudah berada disemak-semak sekitar kebun dalam keadaan terlentang dan pakaian korban sudah terbuka dimana baju korban sudah naik sampai ke atas dada dan celana turun hingga lutut dan merasakan sakit pada bagian pundak dan pada kemaluan korban.

"Setelah itu korban memasang kembali pakaian dan pada saat itu pelaku mendatanginya dan mengancam korban supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban, dan jika korban memberitahukan kasus ini diancam akan dibunuh,"ucap Meki Wahyudi lagi.

Korban pulang  kerumah, lalu pada  05 Maret 2022 sekira pukul 21.30 Wib saat korban berada didalam kamar lalu tersangka memberikan minuman kepada korban dan setelah itu korban tidak sadarkan diri.

"Karena orang tua korban merasa curiga dengan keadaannya. Lalu menanyakan kepada korban dan memberitahukannya dengan kejadian tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan dibidan dan diketahui bahwa korban sedang hamil dan sudah berjalan lebih kurang 4 bulan,"beber Kasat.

Atas kejadian itu, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut. Berdasarkan laporan polisi tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH mengintruksikan Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, korban telah dibawa Visum ET repertum, dan telah dilakukan gelar perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita. Diketahui tersangka sedang berada dirumah mertuanya dan berhasil ditangkap, tersanga Edi S juga mengakui perbuatannya melakukan pencabulan tersebut,"pungkasnya.