PAN Bicara Panjang Lebar Soal Kuasa Hukum Ade Armando yang Sempat 'Senggol' DPR RI
RIAU24.COM - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menanggapi cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno yang dikeluhkan kuasa hukum Ade Armando, Muanas Alaidid.
Muanas Alaidid menuding Eddy Soeparno berlindung dibalik UU MD3 untuk bersikap sewenang-wenang dikutip dari sindonews.com, Rabu, 20 April 2022.
Menurut Daulay, tudingan itu tak mendasar dan dapat menyinggung anggota DPR RI lainnya.
"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas," jelasnya.
"Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," sebutnya.
Terkait persepsi bahwa anggota DPR hanya berbicara sesuai bidang komisinya juga turut dibantahnya.
"Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru," tambahnya.
Menurutnya, meskipun ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII DPR adalah bidang Energi, Riset dan Inovasi, dan Industri, anggota Komisi VII punya konstituen yang luas.
"Anggota DPR RI itu dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan," terang Saleh.
Artinya, Kuasa Hukum Ade Armando harus mengetahui jika segala tindakan dan aktivitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR dilindungi UU.
Untuk diketahui, Sekjen PAN Eddy Soeparno disomasi Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Muanas Alaidid.
Somasi itu dilayangkan berkaitan dengan cuitan Sekjen PAN tersebut soal penista agama yang dianggap Muanas dituduhkan kepada Ade Armando (AA).
Melalui akun Twitter milknya @eddy_soeparno pada Selasa 12 April 2022 Pukul 18.06 WIB, Eddy mencuit soal kekerasan dan penistaan agama.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis akun tersebut.