Di Negara Asalnya, Karyawan Starbucks Bakal Dipecat Jika Ketahuan Berserikat
RIAU24.COM - Pengaduan terkait praktik perburuhan tidak adil yang dilakukan oleh Starbucks mengguncang Amerika Serikat (AS).
Starbucks dituduh melakukan 29 pelanggaran yang mencakup lebih dari 200 pelanggaran terhadap Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional AS dikutip dari liputan6.com, Minggu, 8 Mei 2022.
Hal ini diutarakan langsung oleh National Labor Relations Board (NLRB) atau Dewan Hubungan Perburuhan Nasional Buffalo New York, AS.
Starbucks dituduh mengganggu, menahan, dan memaksa karyawan yang ingin berserikat dengan berbagai cara.
Perusahaan kopi ini bahkan disebut tak segan-segan mengancam dan mengintimidasi pekerja.
Beberapa cara mereka dengan menutup toko, mengurangi kompensasi pekerja, memberlakukan kebijakan terhadap pendukung serikat dengan cara yang diskriminatif, hingga memecat pekerja.
Tuduhan ini diperkuat ketika CEO Starbucks, Howard Schultz menjanjikan peningkatan tunjangan jika pekerja tak ikut dalam serikat pekerja.
Diperparah dengan adanya kunjungan pejabat tinggi Starbucks Buffalo yang mengadakan pertemuan anti-serikat pekerja.