Pemko Pekanbaru Tetapkan 139 TPS di 15 Kecamatan, Masyarakat Buang Sampah Bisa Dekat dengan Lingkungan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sebanyak 139 Tempat Penampungan Sementara (TPS) disediakan di Kota Pekanbaru. Masyarakat bisa membuang sampah di lingkungannya yang dekat dengan TPS tersebut. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menetapkan ratusan titik TPS di 15 kecamatan.
Total di seluruh kota ada 139 titik TPS. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwal agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Asrizal menyadari bahwa masih banyak ditemukan tumpukan sampah di tepi ruas jalan kota. Ia mendapati tumpukan sampah di sejumlah titik Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai.
Tim dari DLHK Kota Pekanbaru langsung mendorong upaya pengangkutan sampah oleh kedua mitra. Mereka yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.
zxc2