Menu

Pemko Pekanbaru Tetapkan 139 TPS di 15 Kecamatan, Masyarakat Buang Sampah Bisa Dekat dengan Lingkungan

Ogas 31 May 2022, 09:01
Pemko Pekanbaru Tetapkan 139 TPS di 15 Kecamatan, Masyarakat Buang Sampah Dekat dengan Lingkungan
Pemko Pekanbaru Tetapkan 139 TPS di 15 Kecamatan, Masyarakat Buang Sampah Dekat dengan Lingkungan

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Sebanyak 139 Tempat Penampungan Sementara (TPS) disediakan di Kota Pekanbaru. Masyarakat bisa membuang sampah di lingkungannya yang dekat dengan TPS tersebut. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menetapkan ratusan titik TPS di 15 kecamatan.

Total di seluruh kota ada 139 titik TPS. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwal agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.
zxc1

Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Asrizal menyadari bahwa masih banyak ditemukan tumpukan sampah di tepi ruas jalan kota. Ia mendapati tumpukan sampah di sejumlah titik Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai.

Tim dari DLHK Kota Pekanbaru langsung mendorong upaya pengangkutan sampah oleh kedua mitra. Mereka yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.
zxc2

"Kita menyadari bahwa ada persoalan dalam pengangkutan sampah. Kita juga kaji terkait penambahan TPS legal," paparnya.

Dirinya mengatakan bahwa tim di lapangan berupaya mencegah munculnya tumpukan sampah di sejumlah titik. Ia mengingatkan agar kedua mitra pengangkutan sampah lebih optimal.

Asrizal memastikan tidak ada masalah pembayaran kedua operator. Ia menyebut bahwa pembayaran untuk bulan April 2022 dalam tahap pengajuan. (Kominfo)