Warga Inggris Dijatuhi Hukuman 15 Tahun di Irak Karena Menyelundupkan Artefak
RIAU24.COM - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pensiunan ahli geologi Inggris pada Senin (6 Juni) karena mencoba menyelundupkan artefak kuno ke luar negeri, kata seorang wartawan Reuters dan sumber pengadilan.
Pihak berwenang Irak telah menangkap James Fitton, 66, di Bandara Internasional Baghdad pada bulan Maret karena membawa pecahan kecil tembikar kuno di bagasinya.
Pengadilan Kriminal Baghdad menghukum Fitton karena mengambil artefak dari situs warisan di Irak selatan dan berusaha mengangkutnya ke luar negeri "dengan niat kriminal", menurut satu sumber peradilan - sebuah pelanggaran yang biasanya dapat dihukum mati berdasarkan hukum Irak.
Polisi Irak mengawal Jim Fitton dari Inggris dan Volker Waldmann dari Jerman dengan borgol, yang diduga menyelundupkan artefak kuno dari Irak, saat mereka memasuki pengadilan di Baghdad, Irak, pada 6 Juni 2022.
Pengacara Fitton mengatakan dia terkejut dengan putusan itu, dan bahwa Fitton tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu dianggap artefak. Fitton akan mengajukan banding atas putusan tersebut dengan alasan bahwa tidak ada niat kriminal, katanya.
Seorang pria Jerman yang ditangkap bersama Fitton karena juga mengambil pecahan tembikar, Volker Waldmann, dibebaskan dari tuduhan yang sama.