Kuasa Hukum Iko Uwais Ungkap Kronologi Pengeroyokan: Adanya Putar Balik Fakta
RIAU24.COM - Pemain film Iko Uwais dilaporkan ke polisi pada Sabtu (11/6/2022) oleh seseorang berinisial R.
Pelaporan ini terkait dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais bersama adiknya, Firmansyah.
Pada Senin (13/6/2022) pihak Polres Metro Bekasi Kota mengonfirmasi bahwa benar ada laporan pengeroyokan yang dilakukan aktor Iko Uwais.
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Iko Uwais buka suara karena menurutnya pelapor telah memutarbalikkan fakta.
"Yang pertama, yang ingin saya sampaikan adalah saudara R, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," kata kuasa hukum Iko Uwais dalam jumpa pers.
Hal tersebut terjadi dikabarkan karena penolakan pembayaran terhadap kerja sama antara Iko Uwais dan pelapor. Iko Uwais bahkan mengatakan tidak mendapatkan pemenuhannya dari R.
"Rudi menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 Juta dan dia sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan II dengan total pembayaran Rp150 Juta," tambah kuasa hukum Iko Uwais.
Disebutkan, setelah pembayaran tersebut pelapor tidak menyelesaikan pekerjaan dan cenderung lari dari tanggung jawab.
"Ternyata saudara Rudi mengetahui bahwa dirinya direkam, lantas ia keberatan. Dia teriak ke klien kami dan keluarganya, istri dan saudara Iko ada di TKP," sambungnya.
Kejadian itu direkam oleh sang istri dan tiba-tiba terjadinya penyerangan.
"Justru R ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami," pungkasnya.