Prancis Melarang Penggunaan ‘Bikini Syariah’ atau Burkini, Korbankan Wanita Muslim
RIAU24.COM - Pengadilan Prancis kembali melarang penggunaan 'bikini syariah' atau burkini di Kota Grenoble.
Sebelumnya, Kota Grenoble sempat mengizinkan penggunaan burkini pada Mei lalu setelah beberapa perempuan Muslim lokal memprotes larangan itu.
"Apa yang kami inginkan bagi perempuan dan laki-laki adalah mereka bisa berpakaian sesuai yang mereka mau," kata Wali Kota Grenoble Eric Piolle pada bulan lalu, dikutip dari France24.
Namun, pengadilan kota itu menolak keputusan tersebut. Penolakan itu kemudian ditegakkan dalam pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Selasa (21/6).
Menurut Dewan Keamanan Prancis, berdasarkan prinsip netralitas agama, mengizinkan penggunaan burkini bakal merusak "perlakuan yang sama dalam pengunjung, yang membuat netralitas pelayanan publik dikompromikan."
"Bertolak belakang dengan klaim objektivitas Kota Grenoble," keputusan awal kota untuk mengizinkan penggunaan burkini hanya bertujuan "untuk memenuhi tuntutan yang bersifat religius," kata pengadilan