Menu

Rapat Paripurna, Fraksi PKB Perjuangkan Gaji BPD se Inhil Dinaikan

Ramadana 28 Jun 2022, 11:44
Anggota Fraksi PKB DPRD Inhil Aditya Ramadhan Putra
Anggota Fraksi PKB DPRD Inhil Aditya Ramadhan Putra

RIAU24.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk mengawal dan meminta kepada Pemerinta Daerah (Pemda) untuk menaikkan tunjangan atau gaji seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Negeri Seribu Parit ini.

"Kami dari Fraksi PKB DPRD Inhil meminta kepada pemerintah agar dapat menaikkan tunjangan atau gaji BPD di Kabupaten Indragiri Hilir," tegas juru bicara Fraksi PKB DPRD Inhil Aditya Ramadhan Putra, saat Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan pandangan umum Fraksi PKB terhadap Ranperda laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan dua buah Ranperda tahun 2022.

Rapat paripurna DPRD Inhil dengan salah satu agendanya Penyampaian Ranperda atas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Inhil No 3 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dihadiri perwakilan BPD Inhil ini dilaksanakan di Gedung DPRD Inhil jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (27/6/2022).

Menurut pandangan Fraksi PKB, BPD memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting di desa. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No. 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31.

Adapun fungsi dan tugas BPD yang dimaksudkan adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala desa.

Melihat pentinganya fungsi BPD yang hampir sama perannya dengan DPRD Inhil, Fraksi PKB sangat menyayangkan BPD di desa tidak didukung dengan tunjangan atau gaji yang memadai pula.

Bila merujuk pada UU Desa, tepatnya di Pasal 61 huruf (c) dikatakan bahwa salah satu yang menjadi hak dari BPD ialah mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dianggarkan melalui APB Desa. 

Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 sebagai aturan dari Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, tepatnya di pasal 55 ayat (1) huruf (e) dikatakan bahwa BPD berhak mendapat tunjangan dari APB Desa.

"Tetapi sangat disayangkan baik operasional, tunjangan atau gaji BPD Kabupaten Indragiri Hilir sangatlah tidak memadai bila kita bandingkan dengan fungsi dan beban kerja BPD," ucapnya.

Untuk itu, sehubungan dengan adanya usulan Ranperda tentang BPD ini dan agar pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Desa dapat terlaksana dengan baik, Fraksi PKB Inhil meminta kepada pemerintah agar menaikkan tunjangan atau gaji BPD di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Minimal gaji BPD itu 80 persen dari gaji Kepala Desa. Jangan sampai gaji Kepada Desa atau pun Kepada Dusun (Kadus,red) lebih besar dari BPD, sementara tugas dan tanggungjawab yang mereka kerjakan sama beratnya," tutupnya.(Advertorial/DPRD)