Najwa Shihab Sentil Pemerintah Terkait RUU KUHP Ancaman Penjara: Ajak Banyak Profesi hingga Trending di Twitter
Beda dua pasal bermasalah.
Adanya pasal 535 RKUHP dan pasal 354 RKUHP. Pasal 535 tertulis "Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Lalu pasal 354 tertulis "Setiap orang menyiarkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".
Najwa Shihab menambahkan untuk membedah semua aturan pidana itu pasti ada tujuan hukum yang ingin dilindungi. Misal melindungi harta dengan larangan mencuri dan melindungi nyawa dengan larangan membunuh.