Soal Nabi Muhammad: Mahkamah Agung India Putuskan Nupur Sharma Bersalah
RIAU24.COM -Juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) Nupur Sharma dinyatakan bersalah setelah memicu ketegangan dengan komentarnya tentang Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.
Putusan ini disampaikan MA India, Jumat, 1 Juli 2022 dikutip dari sindonews.com.
Baca juga: Emperor Penguin Melakukan Perjalanan Epik, Berenang Lebih dari 3.500 km dari Antartika ke Australia
"Dia dan lidahnya yang longgar telah membakar negara," bunyi putusan para hakim Mahkamah Agung.
Artinya, putusan ini sekaligus sebagai penolakan atas petisi yang diajukan Nupur Sharma sebagai upayanya untuk lolos dari jerat hukum polisi.
Baca juga: China Bersiap Menghadapi Ketegangan Baru dengan Trump Atas Perdagangan, Teknologi, dan Taiwan
Setelah menyatakan bersalah, MA memerintahkan politisi tersebut harus meminta maaf kepada negara.
Untuk diketahui, dunia digegerkan dengan aksi Nupur Sharma.