Vaksinasi Booster Segera Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Publik
RIAU24.COM - Tercatat vaksinasi booster di Indonesia masih terbilang rendah karena baru sekitar 24 persen.
Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito menerangkan booster segera jadi syarat utama dalam kegiatan di ruang publik.
Dengan ini, dia meminta agar masyarakat segera melakukan vaksinasi booster.
"Ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik. untuk itu mohon segera lakukan vaksinasi booster," ujar Prof Wiku dalam Konferensi Pers Update Covid-19, dikutip Sabtu (2/7/2022).
Cakupan vaksinasi booster sendiri, dijelaskan baru hanya ada satu provinsi di atas 50 persen yaitu Bali.
Sementara, untuk cakupan vaksinasi di atas 40 persen yaitu DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Kemudian, cakupan vaksinasi yang di atas 30 persen yaitu DIY, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.