PKS Buka Suara Soal Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
RIAU24.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menanggapi sikap Kementerian Agama (Kemenag) yang mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah.
Pencabutan izin operasional itu terkait kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak Kiai Jombang Jawa Timur.
Menurut Bukhori Yusuf Kemenag tidak perlu mencabut izin operasional Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 8 Juli 2022.
Alasannya karena Kemenag seharusnya melakukan evaluasi terhadap proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes tersebut.
"Kemenag juga mestinya lebih berfokus pada penyelamatan peserta didik dan proses pendidikannya," ujarnya.
Tak hanya itu PKS juga mendesak pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dihukum berat. Menurutnya, hukum itu harus dijatuhkan bila pelaku terbukti telah melakukan kejahatan seksual.
"Saya mendesak penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada pelaku jika terbukti melakukan kejahatan seksual," ucapnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT alias Bechi, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
Selain itu, lima orang pengikut Bechi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah bagian dari 320 orang simpatisan Bechi, yang menghalangi penangkapan Bechi kemarin.
Usai itu Kemenag mencabut izin operasional Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Alhasil, keputusan itu membuat kegiatan belajar non formal di pondok tersebut harus dihentikan.
Pencabutan izin itu buntut tidak kooperatifnya pesantren terhadap kasus pelecehan seksual terhadap santriwati, yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).