Richard Lee Heran Lihat Sikap Razman Arif yang Tidak Konsisten
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan pemutusan sepihak kontrak yang dilayangkan Razman Arif Nasution kepada Richard Lee.
Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan gugatan dari pihak Razman Arif Nasution. Pihak Ricard Lee mengaku merasa geram akibat keterlambatan dari pihak Razman Arif Nasution.
"Pertama dimulai sidang saja sudah terlambat majelis hakim sudah siap tapi kita bisa lihat penggugat entah ke mana sampai pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikut mencari," ungkap M. Kamil Pasha selalu kuasa hukum Richard Lee saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Richard Lee menyoroti sikap Razman Arif Nasution yang dinilai tidak konsisten saat membacakan gugatan.
“Aneh tidak konsisten, awalnya tidak akan dibacakan (gugatan) sudah disetujui oleh majelis hakim, lalu tiba-tiba berbalik ingin membacakan gugatan,” ujar M. Kamil Pasha.
Saat pembacaan gugatan, Razman Arif Nasution tetap meminta gantu rugi sebesar Rp20,7 miliar, dikarenakan tindakan pemutusan kontrak sepihak oleh Richard Lee.
“Kami jelas tetap bertahan di posisi nominal gugatan Rp5,7 miliar untuk kerugian materiil. Dan kemudian Rp15 miliar untuk kerugian immateriil. Angka itu sebenarnya sangat wajar,” ungkap Razman Arif Nasution.
“Ada kontrak 10 tahun yang dibatalkannya secara sepihak,” sambungnya.
Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu kemudian secara e-court.
Sedikit informasi, Razman Arif Nasution menggugat Richard Lee atas keputusan sepiha yang dilakukannya. Karena hal tersebut, Razman mengklaim dirinya rugi hingga Rp2 mliar.