Meski Kalah di Pengadilan, MS Glow Tak Berhenti Produksi
Saat ini pengadilan Surabaya telah mengabulkan gugatan PS Glow terkait penggunaan merek dagang MS Glow pada Rabu, 13 Juli 2022, putusan itu menghasilkan dengan dikabulkannya sebagian gugatan.
Selanjutnya pengadilan Surabaya memerintahkan MS Glow untuk membayar kerugian sebesar 37 miliar rupiah. Tak hanya itu pengadilan juga memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksinya dan penjualannya.