Mantan Ajudan Gubernur Riau Secara Sah Korupsi APBDes Dikenai Vonis Penjara 5 Tahun
Diketahui korupsi yang dilakukan Nuardi terjadi pada rentan waktu bulan Mei hingga Desember 2020.
ia melakukan pencairan atau penarikan dana pendapatan dan penerimaan pembiayaan di rekening kas desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Kepri cabang Tembilahan.
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang