Mantan Ajudan Gubernur Riau Secara Sah Korupsi APBDes Dikenai Vonis Penjara 5 Tahun
RIAU24.COM - Kasus korupsi muncul dari Nuardi yang merupakan Kepala desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) periode 2017-2021.
Nuardi merupakan mantan Gubernur Riau periode 2003-2013.
Dikutip dari Cakaplah.com ia dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 861 juta.
Nuardi secara bersalah melanggar pasal 3 Ayat 1 Juncto, pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Majelis hakim Effendi, Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 18 Juli 2022 memvonis Nuardi dengan pidana penjara 5 tahun.
“Menyatakan terdakwa Nuardi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun”, jelasnya.
Diketahui korupsi yang dilakukan Nuardi terjadi pada rentan waktu bulan Mei hingga Desember 2020.
ia melakukan pencairan atau penarikan dana pendapatan dan penerimaan pembiayaan di rekening kas desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Kepri cabang Tembilahan.