Menu

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Sarankan DPR Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009

Zuratul 21 Jul 2022, 12:44
Ilustrasi/ugm.ac.id
Ilustrasi/ugm.ac.id

RIAU24.COM - Legalisasi ganja medis di Indonesia memiliki perjalanan panjang dalam memperjuangkan legalitas.

Salah satu hambatannya adalah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan selama belum ada penelitian dari pemerintah.

Hal tersebut dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji foil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua,menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan vitrual, Rabu (20/7).

MK menyarakankan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) apabila ingin melegalisasi ganja untuk keperluan medis.

MK tidak bisa mengabulkan gugatan mengenai penggunaan ganja medis karena beum ada penelitian yang memadai.

Halaman: 12Lihat Semua