Menu

Diduga Melanggar UU ITE, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Pada Sore Hari, Malam Dilepaskan  

Intan Salfitri 23 Jul 2022, 10:05
Nikita dilepaskan pada malam hari
Nikita dilepaskan pada malam hari

RIAU24.COM - Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan usai dia diperiksa selama 24 jam, oleh Satreskrim Polresta Serang kota.

Pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan untuk artis yang kerap disebut Nyai itu.

“Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahan terhadap tersangka NM,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Kombes Pol Shinto menerangkan, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

“Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepolisian,” kata Shinto.

Perlu diketahui, Nikita ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di mall kawasan Senayan.

Halaman: 12Lihat Semua