Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Penipuan Dengan Iming Iming Masuk Kerja ke PT NHL
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana penipuan diringkus Satreskrim Polres Bengkalis. Kedua pelaku ini saat melakukan aksi penipuannya pada 10 September 2021 silam, tepatnya disebuah cafe pondok biru Jalan Hangtuah kelurahan air Jamban, Kecamatan Mandau, Kab Bengkalis.
Kedua tersangka diantaranya bernama Hanafi dan Nasarudin sedangkan yang melapor peristiwa tersebut atau korban bernama UG warga kabupaten rohil. Hanafi dan Nasrudin ditangkap secara terpisah pada Jumat 15 Juli 2022 pukul 18.00 wib dan pukul 20.45 wib di kantor Satreskrim polres Bengkalis cabang duri, kemudian di Jalan rambutan Air Jamban.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Dodi Ripo Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 24 Juli 2022 membenarkan terkait penangkapan dua orang pelaku penipuan tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan berupa 8 lembar kwitansi penyerahan dari korban UG. 7 bukti transfer, 4 lembar surat pernyataan dari tersangka Hanafi, satu buku catatan penyerahan uang dan satu lembar kwitansi penyerahan dari BS,"ungkap Ipda Dodi Ripo S.
Diutarakan Dodi Ripo, sebelumnya tersangka Nazarudin menelpon pelapor dan mengatakan bahwa ada PT NHL mau masuk ke Bangko dan pelapor sebagai humas meminta tolong mencarikan yang mau bekerja dengan per lamaran Rp3,5 juta sebanyak lima orang.
"Modusnya, mereka ini mencarikan 5 orang dulu dan kasih uang Rp 2 juta, sisanya akan dibayar kembali setelah tanda tangan kontrak. Eelanjutnya korban UG mencari orang sesuai dengan permintaan Nazarudin, pada Jum'at 10 September 2021 sekira pukul 17.00 wib pelapor Ucok dan Darmawan menjumpai Hanafi dan Nazarudin di cafe pondok biru jalan hang tuah Duri,"ungkap Dodi Ripo menceritakan kronologi awal.