Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Penipuan Dengan Iming Iming Masuk Kerja ke PT NHL
Lalu, Nazarudin dan Hanafi mengatakan bahwa kalau PT NHL masuk ke Bangko, dengan mengatakan korban sebagai humas diBangko, dan rumah korban UG akan dijadikan mess dengan kontrak Rp. 40 juta per tahun. Dan untuk pelamaran kerja Rp3,5 juta dengan membayar dulu Rp2 juta per lamarannya sisa dibayar kembali setelah tanda tangan kontrak berjalan.
"Kemudian korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta beserta 5 lamaran kerja kepada pelaku Hanafi dan Nazarudin, Hanafi dan Nazarudin kala itu mengatakan paling lama satu bulan mereka sudah kerja, beberapa hari kemudian Nazarudin menelpon meminta lamaran dan uang atas suruhan Hanafi, kemudian korban menyerahkan uang serta lamaran kepada Nazarudin dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT. NHL dan 7 lamaran di perusahaan lain,"bebernya.
Setelah lamaran dan uang diserahkan, Hanafi dan Nazarudin melakukan kegiatan interview di bangko, MCU di RS. Permata Hati, training di LAM-Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah jalan Mandau-duri. Pada saat tanda tangan kontrak pelamar tidak boleh membaca kontrak atau memfoto, hanya disuruh tanda tangan saja, setelah tanda tangan kontrak sudah diangsur hingga pembayaran selesai sesuai dengan permintaan pelaku dan hingga saat ini mereka belum bekerja.
Perbuatan pelaku ini hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan laporan dari korban bahwa adanya tindak pidana penipuan, kemudian pihak Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali kepada pelaku Hanafi namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK, MH melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra, SH, Jumat 15 Juli 2022 memerintahkan tim riksa unit 1 idik pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis cabang duri untuk membawa dan menghadapkan tersangka untuk didengarkan keterangan dalam perkara tindak pidana penipuan.