Modus Hilangkan Aura Negatif, Dukun Cabul Akhirnya Ditangkap!
RIAU24.COM - Pelaku modus dukun yang melakukan pelecehan pada adik ipar sendiri ditangkap pihak kepolisian di Ngawi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dilihat dari video yang diunggah akun YouTube Official iNews pada Kamis (28/7/2022), pelaku MS (37) kini sudah diamankan di Polresta Tangerang.
Diduga, pelaku melakukan aksi bejat dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati guna-guna dan menghilangkan roh jahat.
Diketahui, korban pencabulan yang jadi sasaran utama adalah adik iparnya sendiri. Ternyata, kasus pencabulan sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku agar korban yang diguna-guna bisa mendapatkan jodoh.
Setelah mengalami dua kali pencabulan, korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.
“Dengan akal cerdik pelaku, seolah-olah dia bisa mengobati. Akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban, ya kejadian ini berulang,” kata AKP Nurjaman, Kapolsek Rajek.
MS (37) akhirnya dijerat pasal 28 KUHP tentang kasus pencabulan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Mg2/Dla)