Menu

Telah Terdaftar PSE Kominfo tetap Blokir PayPal, Kenapa?

Intan Salfitri 30 Jul 2022, 16:38
Ilustrasi Paypal
Ilustrasi Paypal

RIAU24.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan pemblokiran pada sejumlah platform yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, Pada Sabtu (30/7/2022).

PayPal yang merupakan salah satu platform telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia juga terkena sanksi pemblokiran dari Kominfo.

Pada laman pse.kominfo.go.id muncul nama payPal yang terdaftar sebagai PSE lingkup privat asing per tanggal 29 Juli 2022.

Tak hanya itu Paypal juga masuk dalam daftar Trust Positif. Trust Positif adalah situs yang dibuat Kominfo untuk mengumpulkan aduan dari masyarakat terkait konten internet tersebut.

Pemblokiran terhadap Paypal ini belum diketahui apa alasannya, meski Aplikasi pembayaran online tersebut telah terdaftar PSE.

Berkat hal tersebut kini situs resmi paypal.com tidak bisa di akses, pada laman situs akan bertuliskan “situs tidak bisa dijangkau”.

Halaman: 12Lihat Semua