Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan LPSK, Akan Jamin Perlindungan 24 Jam
RIAU24.COM - Permohonan justice collaborator Bharada E alias Richard Eliezer, satu diantara empat tersangka kasus Brigadir J, telah dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut menyusul LPSK akan menjamin memberikan perlindungan selama 24 jam terhadap Bharada E.
Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK menegaskan, keputusan perlindungan justice collaborator Bharada E telah disepakati oleh para pimpinan lembaganya pada Jumat malam (12/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Hasto mengatakan, LPSK melindungi saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap tabir misteri pembunuhan Brigadir J.
"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK untuk dijadikan justice collaborator," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022) dikutip sindonews.
Kemudian, ia menambahkan permohonan tersebut dikabulkan dengan menambah pengawalan terhadap Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.