Bantah Rapat Gabungan MPR Aklamasi Tentang Subtansi dan Bentuk Hukum PPHN, Idris Laena Minta Baca Risalah Rapat
RIAU24.COM - Terkait polemik pidato ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada pembukaan sidang tahunan MPR di Senayan pada 16 Agustus 2022 lalu, yang menyebutkan Rapat Gabungan (RAGAB) antara pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dibantah secara tegas oleh ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena.
Idris Laena mengatakan bahwa dalam rapat gabungan yang dilaksanakan pada Tanggal 24 Juli 2022 itu, Fraksi Partai Golkar ketika diminta pendapatnya menyatakan belum bisa memberikan keputusan apapun dan minta diberi waktu untuk berkonsultasi dengan Induk Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
"Bagaimana mungkin bisa disebut aklamasi jika ada Fraksi yang belum memberikan Keputusan"ujar Idris Laena. Kamis 18 Agustus 2022.
Idris Laena mengingatkan bahwa dalam Pasal 86 TATIB MPR Nomor 1/2019 pada Poin 4 bahwa pengambilan keputusan rapat pimpinan maupun Rapat gabungan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak.
"Sehingga kata-kata aklamasi itu diambil dari mana?,"tanyanya.
Idris Laena meminta untuk dibuktikan dengan membaca kesimpulan rapat gabungan tersebut, apakah ada kata-kata yang menyebutkan rapat gabungan menerima substansi dan bentuk hukum PPHN diterima secara aklamasi.
Idris Laena juga meminta pimpinan dapat mendengar rekaman dan membaca risalah rapat tersebut.
Idris Laena, mengaku sangat menyayangkan pidato yang disampaikan di depan Presiden dan Pejabat Negara lainnya serta didengarkan oleh Seluruh Rakyat Indonesia, namun tidak dibuat dengan cermat, karena amat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan Bernegara.