Menu

Jual Chip Higs Domino, Dua Orang Kelurahan Bengkalis Kota Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 20 Aug 2022, 18:22
Dua orang tersangka penjual chip higs domino saat diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Dua orang tersangka penjual chip higs domino saat diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis kembali meringkus dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis game Higs Domino atau Game Slot sesuai pasal 303 KUHPidana.

Penangkapan Dua orang pelaku penjual higs domino tersebut, Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 13.00 Wib dengan TKP di Ponsel Pici Jalan Yos Sudarso RT004 RW 001, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.

Tersangka adalah SO alias Kuang (37) warga keturunan Budha SI alias Ani (42) warga Jalan Hantuah Kelurahan Bengkalis.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, Sabtu 20 Agustus 2022 membenarkan penangkapan dua orang pelaku penjual chip higs Domino di pulau Bengkalis tersebut.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handpone dan uang hasil penjualan chip Rp1,2 juta rupiah dari tersangka SO alias Kuang. Sedangkan dari tersangka SI alias Ani dari ponsel Call Me berupa dua unit handpone dan uang tunai Rp180 ribu rupiah,"ungkap Muhammad Reza.

Diutarakan M Reza, sesuai perintahnya, kemudian Kanit 1 Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra lengsung menanggapi tentang maraknya perjudian jenis Higs Domino itu.

"Aas perintah tersebut tim opsnal polres Bengkalis melakukan penyelidikan di jalan Yos Sudarso disana sering terjadi permainan judi jenis game higgs domino online. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka SO alias Kuang yang saat itu sedang bertransaksi chip game,"ungkapnya.

"Dari keterangan tersangka SO alias Kuang mengakui kalau setiap orang yg menjual cip (bongkar red,) sebesar Rp.60 ribu setelah itu tersangka SO menjualnya dengan harga Rp65 ribu rupiah dengan mendapat keuntungan sebesar Rp5000 rupiah,"ucapnya lagi.

Tak sampai disitu, Satreskrim kembali mengamankan SI alias Ani (42) warga Jalan Hantuah Bengkalis. Tersangka Ani merupakan penjual chip higs Domino.

"Dari keterangan tersangka tersebut mengakui kalau mereka melakukan jual beli chip menggunakan aplikasi game higgs domino dengan menggunakan handpone.

"Tersangka Ani ini mengakui membeli dan menjual chip higgs domino baru berjalan lebih kurang sudah 1 bulan," pungkasnya seraya mengatakan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis.