Inilah 2 Sanksi yang Diterima Ferdy Sambo dari Komisi Kode Etik Polri
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelasnya.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambahnya.
Oleh karena itu, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.
(***)