PKB Partai Pertama yang Jadi Peserta Pemilu 2024 Usai Lolos Verifikasi Berkas
Sesuai Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022, masa perbaikan dokumen akan dilakukan pada 15 - 28 September 2022. Berkas tersebut akan diverifikasi kembali oleh KPU pada 29 September-12 Oktober 2022.
“Hasil pengumuman berkas perbaikan hasil verifikasi administrasi ini ke publik akan dilakukan pada 28 Oktober 2022 mendatang,” katanya.
Diakhir, Idham mengungkapkan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 ini dilakukan secara ketat.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022, ada 95,83 % partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.
"Dengan demikian mereka bisa memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," pungkasnya.
(***)