Menu

Jokowi Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu Saat Pilpres 2019

Amastya 5 Oct 2022, 11:22
Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat Pilpres 2019 /Reuters
Jokowi digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat Pilpres 2019 /Reuters

RIAU24.COM - Terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover) pada Senin (3/10) dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

Para tergugat yang dilayangkan yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Masih dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta Jokowi dinyatakan telah telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, mengenai hal ini sudah meminta tanggapan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Namun, hingga artikel ini terbit mereka belum memberikan respon tanggapan.

(***)