Ini Syaratnya! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Sudah Dibuka
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Peminat Kartu Prakerja bisa langsung melakukan membuka link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk melakukan pendaftaran. Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja hanya berlangsung beberapa hari saja, jadi segera mendaftar sebelum ditutup.
(***)