Menu

Cabuli Perempuan Mengalami Gangguan Mental, HR Warga Bengkalis Diringkus Satreskrim

Dahari 11 Oct 2022, 12:04
Tersangka HR
Tersangka HR

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap korban yang mengalami gangguan mental, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 286 KUHPidana berhasil diringkus unit Satreskrim Polres Bengkalis, Senin 10 Oktober 2022 kemarin.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui AKP Muhammad Reza Kasatreskrim Polres Bengkalis kepada sejumlah wartawan membenarkan dengan penangkapan pelaku dugaan persetubuhan terhadap korban yang mengalami gangguan mental, Selasa 11 Oktober 2022.

"Tempat kejadian perkara (TKP) dijalan Kelapapati Darat, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis 15 September 2022 lalu pada pukul 16.00 Wib,"ungkap Kasatreskrim AKP M Reza.

Diutarakan M Reza, tersangka HR (53) berhasil diamankan di Jalan Sudirman gang Melati Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

"Korbannya adalah SL (28) dan berdasarkan keterangan ahli Psikologi mengalami keterbelakangan mental," bebernya.

Lanjut Kasatreskrim, pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi sebagai pelapor saat itu sedang menggoreng kerupuk dirumah,kemudian pelapor menyuruh korban untuk membeli plastik ke kedai dengan menggunakan sepeda.

Halaman: 12Lihat Semua